Bicara tentang lingkungan hidup, salah satu hal yang paling sering menjadi topik menarik untuk dibahas adalah timbunan sampah. Kita juga sering mendengar prinsip pemilahan sampah dari sumber yang pada umumnya diklasifikasikan menjadi sampah organik dan anorganik. Padahal zaman sekarang, manusia semakin konsumtif terhadap teknologi berupa ponsel, laptop, televisi, mesin cuci, dan barang-barang elektronik lainnya. Apakah pernah terpikir oleh Ibu dan Sisters, ke mana barang-barang elektronik ini saat mereka sudah tidak lagi digunakan?
Barang elektronik yang sudah tidak digunakan akan menjadi sampah elektronik atau disebut juga dengan e-waste. Menurut International Telecommunication Union (ITU) e-waste adalah all items of electrical and electronic equipment (EEE) and its parts that have been discarded by its owner as waste without the intent of re-use. Menurut PP No 81 Tahun 2012 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, sampah elektronik yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga termasuk ke dalam sampah rumah tangga yang mengandung bahan beracun dan berbahaya. Oleh sebab itu, e-waste tidak bisa dikeloIa secara sembarangan apalagi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin untuk mengelola e-waste.
E-waste mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, cadmium, dan unsur lainnya yang dapat larut dalam air dan tanah, yang juga dapat diserap oleh tanaman dan hewan. Manusia yang ikut mengonsumsi air, tanaman, dan hewan tersebut juga pada akhirnya akan terpapar dengan logam-logam berat yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Membakar e-waste juga bukan solusi dalam pengelolaan e-waste, sebab akan menghasilkan hydrocarbons, brominated dioxins, dan partikel lainnya yang dapat mengontaminasi udara serta membawa dampak buruk bagi kesehatan manusia.
Dalam PP No 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, e-waste masuk ke dalam kategori sampah spesifik karena mengandung bahan berbahaya dan beracun sehingga memerlukan penanganan khusus dan berizin. Langkah paling awal yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam mengelola e-waste adalah memisahkan sampah elektronik dari sampah yang lain untuk kemudian dikumpulkan pada fasilitas pemerintah atau swasta yang telah memperoleh izin dari pemerintah. Fasilitas yang berizin tersebut akan mengirim hasil pengumpulan sampah elektronik ke perusahaan pengolah sampah elektronik yang sudah berizin. Kemudian, akan dilakukan pengolahan berupa pembongkaran, pemilahan, dan daur ulang. Contoh fasilitas pengumpulan e-waste adalah drop box e-waste, penjemputan e-waste DLHK Jakarta, dan e-waste RJ dropzone. Ibu dan Sisters, yuk, mulai hari ini kita belajar menjadi konsumen yang lebih bertanggung jawab dalam membeli barang!
***
Referensi:
Pemerintah Pusat. 2020. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/138876/pp-no-27-tahun-2020
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 2021. Sampah Spesifik Diatur, Regulasi Pengelolaan Sampah Indonesia Lengkap. Diakses dari https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3595/sampah-spesifik-diatur-regulasi-pengelolaan-sampah-indonesia-lengkap
Pranita, Ellyvon. 2019. Limbah Elektronik di Indonesia, dari Bahaya sampai Solusinya. Diakses dari https://sains.kompas.com/read/2019/09/14/200235723/limbah-elektronik-di-indonesia-dari-bahaya-sampai-solusinya?page=all
Lestari, Heppiana. 2020. E-waste: Definisi, Kategori dan Dampaknya Bagi Lingkungan. Diakses dari https://medium.com/lindungihutan/e-waste-definisi-kategori-dan-dampaknya-pada-lingkungan-bd07a98cd93f
Pengelolaan E-Waste Melalui Pengumpulan dan Penjemputan Sampah Eletronik. Diakses dari https://smartcity.jakarta.go.id/blog/349/pengelolaan-e-waste-melalui-pengumpulan-dan-penjemputan-sampah-elektronik
Penulis: Silvany Dewita
Desainer: Rifki Aviani, Nur Fauziah
Editor: Fadlillah Octa